Jakarta
– Komisi Pengawas Pemilu (
KPU
Rapat koordinasi ini akan mengevaluasi langkah-langkah serta timeline untuk mengatur pemungutan suara ulang pada Pemilu Daerah (Pilkada) di Kabupaten Barito Utara berdasarkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan MK tersebut mencabut kelayakan semua pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara.
Dalam amar putusan
MK
, semua pasangan kandidat Pilkada
Barito Utara
Didiskualifikasi karena terbukti melakukan praktik suap secara besar-besaran. \”Kepastian mengenai tanggal tersebut akan saya umumkan bila telah ditentukan,\” ungkap Komisioner KPU Idham Holik ketika dihubungi pada hari Rabu, 14 Mei 2025.
Dia menyebutkan bahwa langkah selanjutnya akan dijalankan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Proses penghitungan ulang Pilca daerah Barito Utara bakal mencakup semua tahapan mulai dari pendaftaran calon sampai dengan pelaksanaan perolehan suara kembali, semuanya harus selesai dalam periode 90 hari.
Idham menyatakan bahwa penentuan jadwal untuk pendaftaran calon serta penyelenggaraan pemungutan suara kembali akan diatur oleh KPU Barito Utara. Dia menambahkan, \”Selanjutnya, KPU Barito Utara akan dengan cepat melakukan sosialiasi dan memberikan edukasi tentang proses pemilu kepada publik.\”
Idham mengungkapkan bahwa pada kesempatan sosialisasi PSU yang akan datang, organisasinya berencana untuk lebih menekankan larangan praktik money politics.
Terkait persiapan dana untuk pemilihan ulang di Pilkada Barito Utara, Idham menyampaikan bahwa instansi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu lokal tersebut akan bekerja sama dengan pemerintahan daerah. Dia menambahkan, \”Menurut Undang-Undang tentang Pilkada, pemerintah daerah harus menanggung biaya dari pemilihan suatu ulangan.\” Kata Idham seperti itu.
Pada waktu bersamaan, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa mereka perlu memeriksa dana yang tersedia bagi pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara guna melakukan PSU. Dia menjelaskan, \”Kami harus mengevaluasi kembali dan berkoordinasi dengan beberapa propinsi serta pemerintah daerah.\” Hal tersebut disebutkannya ketika diwawancarai pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025.
Adapun MK menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada seluruh kontestan di Pilkada Barito Utara dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu, 14 Mei 2025. Terdapat dua pasangan calon yang berlaga di pilkada tersebut, yaitu paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan nomor ururt 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan agar dilaksanakan PSU pada pilkada Barito Utara.
\”Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 dan 2 dari kepesertaan pilkada Barito Utara Tahun 2024,\” kata Suhartoyo di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 14 Mei 2025.