
, SAMARINDA – Pihak Berwenang Daerah
Kalimantan Selatan
secara resmi mengalirkan dana senilai Rp15,43 miliar kepada sembilan pihak sebagai bentuk bantuan keuangan.
partai politik
pemenang seat di DPRD Provinsi dari hasil Pemilu 2024.
Seperti yang dijelaskan, angka tersebut didapatkan dari rumus sebesar Rp7.500 untuk setiap suara valid.
Menurut laporan Bakesbangpol Kalsel, Partai Golkar mendapatkan dana tertinggi sebanyak Rp3,46 miliar sesuai dengan jumlah suara sah senilai 462.245 vote.
Pada saat yang sama, Partai NasDEM menduduki posisi kedua dengan pendapatan sebesar Rp2,18 miliar (290.949 suara), diikuti oleh Partai Gerindra dengan jumlah dana senilai Rp1,86 miliar (248.980 suara).
Apabila dijabarkan, partai PAN memperolehRp1,78 miliar (237.522 suara), PKS sebesar Rp1,59 miliar (212.566 suara), serta PKB dengan jumlah yang sama yakni Rp1,59 miliar (212.391 suara).
Selanjutnya, PDI Perjuangan mendapat dana sebesar Rp1,28 miliar (171.707 suara), Partai Demokrat dengan jumlahRp920 juta (122.703 suara), sertaPPP senilai Rp740 juta (98.755 suara).
Staf Ahli Bidang Administrasi Pemerintah, Hukum, dan Politik di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Adi Santoso, mengungkapkan bahwa bantuan tersebut tidak hanya merupakan dukungan keuangan, tetapi juga langkah untuk memotivasi partai politik supaya menjadi lebih kreatif, mandiri, serta memiliki daya saing saat melakukan tugas-tugas penting mereka.
Selanjutnya, Adi menggarisbawahi bahwa program dukungan ini tidak termasuk sebagai
free money
Dan menggarisbawahi kepentingan keterbukaan serta pertanggungjawaban dalam penggunaan uang milik publik.
\”Ini bukanlah hibah, namun tanggung jawab atas bantuannya harus dijelaskan dengan jelas,\” tandasnya.
Saat itu, Kepala Bagian Politik Dalam Negeri dari Badan Kesekretariatan dan Hubungan Masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Hasanuddin menyatakan bahwa proses distribusi bantuan sudah melewati tahapan hukum dengan sangat teliti sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0252/KUM/2025.
\”Ketentuan tersebut merujuk kepada sejumlah undang-undang dan regulasi, seperti UU No. 2 Tahun 2011 yang membahas tentang Partai Politik serta Permendagri No. 78 Tahun 2020,\” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memiliki ekspektasi tinggi untuk meningkatkan mutu partai politik dalam melaksanakan tugas pokoknya, yakni mendidik masyarakat tentang politik, mengembangkan kader-kader berkompeten, serta memperkuat struktur organisasional partai agar lebih bertanggung jawab dan jujur.
\”Dengan dukungan ini, diharapkan partai-partai politik di Kalimantan Selatan bisa meningkatkan pendidikan politik mereka dan menghasilkan demokrasi yang lebih baik, profesional, serta mendapatkan kepercayaan lebih dari masyarakat Banua,\” tegasnya.