
,
Jakarta
–
Pendapatan pemerintah dari bidang kewaspadaan perbatasan dan bea cukai sampai bulan Maret 2025 mencatatkan angkaRp 77,5 triliun dengan peningkatan sebesar 9,6% jika dibandingkan dengan masa yang serupa di tahun sebelumnya. Demikian dilansir oleh Direktorat Jenderal.
Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa angka tersebut sudah mencapai 25,7% dari sasaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
APBN
).
Keseluruhan pendapatan berasal dari tarif impor, pajak ekspor, serta cukai. \”Perkembangan ini didukung oleh peningkatan yang signifikan dalam pendapatan pajak ekport dan cukai,\” ungkap Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Edukasi Bea Cukai Budi Prasetiyo melalui pernyataan tertulis pada hari Jumat, 16 Mei 2025.
Berdasarkan penilaian Budi, pendapatan dari bea masuk meningkat menjadi Rp 8,8 triliun, naik sekitar 110,6% dibanding periode tahun lalu. Kenaikan tersebut utamanya disebabkan oleh pendapatan dari hasil kelapa sawit yang mencapai angka Rp 7,9 triliun, hal ini terjadi karena adanya kenaikan harga untuk CPO dunia hingga ke level US$ 95 setiap metrik ton.
Pendapatan juga datang dari penerapan tarif keluar untuk konsentrator tembaga senilai Rp 807,7 miliar yang sesuai dengan peluncuran kebijakan ekspornya. Di sisi lain, tarif masuk turun 5,8% (year-on-year/YoY) hingga mencapaiRp 11,3 triliun.
Menurut Budi, penghasilan negara dari cukai mengalami penurunan disebabkan oleh dua faktor utama: pertama, adanya penurunan tarif efektif karena semakin banyak orang yang memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA). Kedua, terdapat juga penurunan cukai di sektor komoditas penting seperti beras, gula, serta mobil.
Di luar pendapatan dari bidang bea masuk, pendapatan pajak pun menampilkan peningkatan yang positif, yaitu senilai Rp 57,4 triliun dengan kenaikan sebesar 5,3 persen (year-on-year/yoy). Sumbangan tertinggi berasal dari penerimaan cukai rokok yang berjumlah Rp 55,7 triliun atau meningkat 5,6 persen (yoy). Prestasi tersebut juga diperkuat oleh pendapatan cukai produk minuman keras yang mencapai angka Rp 1,6 triliun serta pendapatan cukai ethyl alcohol (EA) yang sebesar Rp 35,8 miliar.